PEDOMAN PELAKSANAAN PENINDAKAN PELANGGARAN PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG KETERTIBAN, KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 67, BD.2017/No.67
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENINDAKAN PELANGGARAN PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG KETERTIBAN, KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan penegakan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan dan untuk mewujudkan tata kelola kehidupan masyarakat yang tertib, tentram, nyaman, bersih, dan indah, serta berwawasan lingkungan dibutuhkan adanya pengaturan dalam pelaksanaan ketertiban umum ketentraman masyarakat di bidang kebersihan dan keindahan; b. bahwa penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat sebagaimana dimaksud dalam huruf a menjadi urusan wajib dan pelayanan dasar penyelenggaraan pemerintahan daerah;
- 1.Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;2. UU No.11 Tahun 1974 ;3.UU No.8 Tahun 1981
;4.UU No.28 Tahun 2002 ;5.UU No. 22 Tahun 2009 ;6.UU No. 38 Tahun 2004
;7.UU No.32 Tahun 2007 ;8.UU No.26 Tahun 2007 ;9.UU No.18 Tahun 2008
;10.UU No.32 Tahun 2009 ;11.UU No.23 Tahun 2014 ;12.PP No. 31 Tahun 1980
;13.PP No. 27 Tahun 1983 ;14.PP No.6 Tahun 2010
- 1.ketentuan umum;2.penindakan;3.pelaksanaan razia;4.pengaturan kelancaran arus lalu lintas;5.pembungan air kotor dari jaringan persil ke jaringan air kotor
;6.pembinaan , pengendalian dan pengawasan;7.peran serta masyarakat
;8.pengenaan sanksi;9.ketentuan peralihan;10.ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2017.
- 25 halaman
|