Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Serang No. 62 Tahun 2017

INVENTARISASI DAN PENILAIAN BARANG MILIK DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1.ketentuan umum;2.tugas dan wewenang pejabat pengelola BMD;3.inventarisasi BMD;4.penilaian BMD;5.pembentukan tim inventarisasi dan penilaian BMD;6.ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Serang Nomor 62 Tahun 2017 tentang INVENTARISASI DAN PENILAIAN BARANG MILIK DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kota Serang
Nomor
62
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Serang
Tanggal Penetapan
26 Oktober 2017
Tanggal Pengundangan
27 Oktober 2017
Tanggal Berlaku
27 Oktober 2017
Sumber
BD.2017/No.62
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Serang
Bidang
Halaman ini telah diakses 885 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan