INVENTARISASI DAN PENILAIAN BARANG MILIK DAERAH
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 62, BD.2017/No.62
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang INVENTARISASI DAN PENILAIAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah dan untuk memperoleh data barang daerah yang sesuai, akurat serta dapat dipertanggungjawabkan perlu dilakukan inventarisasi dan penilaian barang milik daerah;
b. bahwa pelaksanaan inventarisasi dan penilaian barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a digunakan untuk penyusunan neraca daerah;
- 1.UU No.17 Tahun 2003;2.UU No.1 Tahun 2004 ;3.UU No.32 Tahun 2007
;4.UU No.12 Tahun 2011;5.UU No.23 Tahun 2014 ;6.PP No.58 Tahun 2005
;7.PP No.71 Tahun 2010;8.PP No.27 Tahun 2014 ;9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 ;10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016 ;11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2003
;12.Perda Kota Serang No, 6 Tahun 2010 ;13.Perda Kota Serang No,2 Tahun 2014
;14.Perda Kota Serang No,7 Tahun 2016
- 1.ketentuan umum;2.tugas dan wewenang pejabat pengelola BMD;3.inventarisasi BMD;4.penilaian BMD;5.pembentukan tim inventarisasi dan penilaian BMD;6.ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2017.
- 14 halaman
|