PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN DI KOTA SERANG
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 55., BD.2017/No.55
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN DI KOTA SERANG
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan fungsi dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan sosial dan memberikan perlindungan kepada masyarakat daerah khususnya tenaga kerja dan keluarganya terhadap kemungkinan terjadinya resiko yang mengancam keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan pada saat bekerja dan/atau dalam ikatan kerja dengan perusahaan / pengusaha;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan jaminan sosial Ketenagakerjaan, Pemerintah Daerah berwenang tidak memberikan pelayanan publik tertentu kepada pemberi kerja selain penyelenggara negara yang tidak mendaftarkan dirinya dan pekerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan;
- 1. Pasal 18 ayat (6) dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945;2. UU No.7 Tahun 1981
;3.UU No.13 Tahun 2003 ;4.UU No.40 Tahun 2004 ;5.UU No.25 Tahun 2009
;6.UU No. 24 Tahun 2011 ;7.UU No.23 Tahun 2014 ;8.PP No.85 Tahun 2013 ;9.PP No.86 Tahun 2013 ;10.PP No.44 Tahun 2015;11.PP No.45 Tahun 2015 ;12.PP No.46 Tahun 2015 ;13.PP No.109 Tahun 2013 ;14. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 26 Tahun 2015 ;15. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 29 Tahun 2015
;16.Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 44 Tahun 2015 ;17.Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2016 ;18.Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 23 Tahun 2016 ;19. Perda No. 6 tahun 2013
- 1.ketentuan umum;2.bentuk dan penahapan kepesertaan;3.penyelenggaraan program JKK dan JKM;4.penyelenggaraan program JP;5.penyelenggaraan program JHT
;6.tata cara pengenaan sanksi administratif;7.pengawasan dan pembinaan;8.penangan keluhan;9.ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2017.
- 22 halaman
|