Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara No. 24 Tahun 2017

Pengelolaan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Bupati Gorontalo Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pengelolaan REetribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di lingkungan pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara, termasuk didalamnya mengatur tentang Pelimpahan Kewenangan; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan Retribusi; Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran; Pelaporan dan Pengawasan; Koordinasi dan Pembinaan Teknis Operasional Pemungutan Retribusi; Tata Cara Pembetulan; Pembatalan; Pengurangan Ketetapan Retribusi dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Tata Cara Penghapusan Piutang Kedaluwarsa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Bupati Gorontalo Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gorontalo Utara
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Kwandang
Tanggal Penetapan
10 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
10 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
10 Agustus 2017
Sumber
BD.2017/NO.24
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 472 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan