Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penanggulangan Kemiskinan Melalui Budaya Huyula di lingkungan pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara, termasuk didalamnya mengatur tentang Azas; Tujuan; Visi dan Misi; Ruang Lingkup; Identifikasi Warga Miskin; Indikator Kemiskinan; Pelaksanaan Penanggulangan Kemiskinan Melalui Budaya Huyula; Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan, Desa Peduli Kemisikinan dan Pemuda Peduli Kemisikinan; Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi; Pembiayaan; Peran Serta Masyarakat dalam Penanggulngan Kemiskinan Melalui Budaya Huyula.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat