Peraturan Bupati ini mengatur tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Keuangan di Lingkungan PemerintahKabupaten Gorontalo Utara, termasuk didalamnya mengatur tentang Maksud dan Tujuan; JRA Fasilitatif Kepegawaian Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Negara.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat