Peraturan daerah ini mengatur tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten mukomuko. Perangkat daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah,perangkat daerah terdiri dari tipe A-C. Dengan adanya peraturan ini dibentuklah perangkat daerah dengan susunan : a. Sekretriat Daerah Kabupaten Mukomuko merupakan Sekretariat Daerah tipe A, b. Sekretariat DPRD Kabupaten Mukomuko merupakan Sekretariat DPRD Tipe C, c. Inspektorat Daerah kabupaten Mukomuko merupakan inspektorat Tipe A. Dalam menetapkan besaran dan susunan perangkat daerah, bupati harus memperhatikan asas : a. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, b. intensitas urusan pemerintah dan potensi daerah, c. efisiensi, d. efektivitas. Pada dinas daerah dan badan daerah dibentuk unit pelaksana teknis, unit pelaksana teknis dibentuk untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu perangkat daerah induknya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat