Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 10 Tahun 2016

Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten MukoMuko

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan daerah ini mengatur tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten mukomuko. Perangkat daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah,perangkat daerah terdiri dari tipe A-C. Dengan adanya peraturan ini dibentuklah perangkat daerah dengan susunan : a. Sekretriat Daerah Kabupaten Mukomuko merupakan Sekretariat Daerah tipe A, b. Sekretariat DPRD Kabupaten Mukomuko merupakan Sekretariat DPRD Tipe C, c. Inspektorat Daerah kabupaten Mukomuko merupakan inspektorat Tipe A. Dalam menetapkan besaran dan susunan perangkat daerah, bupati harus memperhatikan asas : a. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, b. intensitas urusan pemerintah dan potensi daerah, c. efisiensi, d. efektivitas. Pada dinas daerah dan badan daerah dibentuk unit pelaksana teknis, unit pelaksana teknis dibentuk untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu perangkat daerah induknya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten MukoMuko
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mukomuko
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Mukomuko
Tanggal Penetapan
10 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan
21 November 2016
Tanggal Berlaku
21 November 2016
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2016 Nomor 10
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mukomuko
Bidang
Halaman ini telah diakses 1947 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA No. 2 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO NOMOR 10 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan