Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 1972

Pengurusan, Pertanggungjawaban Dan Pengawasan Keuangan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 1972 tentang Pengurusan, Pertanggungjawaban Dan Pengawasan Keuangan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
1972
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
29 Desember 1972
Tanggal Pengundangan
29 Desember 1972
Tanggal Berlaku
29 Desember 1972
Sumber
LN. 1972/ , LL Setkab : 29 HLM
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 941 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PP No. 5 Tahun 1975 tentang Pengurusan, Pertanggungjawaban Dan Pengawasan Keuangan Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan