Peraturan Pemerintah (PP) No. 29 Tahun 1972

Pemberian Tambahan Kelonggaran Perpajakan Kepada PT "Baliem Valley Minerals"

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1972 tentang Pemberian Tambahan Kelonggaran Perpajakan Kepada PT "Baliem Valley Minerals"
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
1972
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
19 Oktober 1972
Tanggal Pengundangan
19 Oktober 1972
Tanggal Berlaku
19 Oktober 1972
Sumber
LN. 1972/ No. 39, LL Setkab : 4 HLM
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 576 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan