PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO TAHUN ANGGARAN 2013
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2014 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK: |
- untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahanan Daerah, maka Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun Anggaran berakhir;
- 1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
2. UU No. 28 tahun 1999
3. UU No 3 Tahun 2003
4. UU No. 17 Tahun 2003
5. UU No. 1 Tahun 2004
6. UU No. 32 Tahun 2004
7. UU No. 33 Tahun 2004
8. UU No. 28 tahun 2009
9. PP No. 24 tahun 2005
10. PP No. 58 Tahun 2005
11. PP No. 8 Tahun 2006
12. Permendagri No. 13 Tahun 2006
13. Permendagri No. 32 Tahun 2011
14. Permendagri No. 1 Tahun 2014
15. Perda Kab.MukoMuko No. 39 Tahun 2011
16. Perda Kab.MukoMuko No. 2 Tahun 2013
- Peraturan daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten mukomuko tahun anggaran 2013. Pertangungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berupa Laporan Keuangan memuat :
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Neraca;
c. Laporan Arus Kas;
d. Catatan Atas Laporan Keuangan.
(2) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud Pada ayat (1) dilampiri dengan Laporan Kinerja dan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2014.
- 6
|