PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 15 TAHUN 2006 TENTANG PEMBENTUKAN KOMUNITAS INTELIJEN DAERAH (KOMINDA) KABUPATEN KUANTAN SINGINGI
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BERITA DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN 2011 NOMOR 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pembentukan Komunitas Intelijen Daerah (Kominda) Kabupaten Kuantan Singingi
ABSTRAK: |
- bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Komunitas Intelijen Daerah, dan dalam Pasal 6 ayat (2) dipandang perlu menunjuk para Pejabat yang akan ditugaskan menyelenggarakan ketentuan yang berkaitan dengan pelaksanaan Kominda di Kabupaten Kuantan Singingi. Dalam rangka membina dan memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat terhadap kemungkinan timbulnya ancaman stabilitas nasional di daerah termasuk bidang politik, ekonomi, sosial budaya, keamanan dan ketertiban masyarakat, maka dipandang perlu membentuk wadah Komunitas Intelijen Daerah (Kominda) Kabupaten Kuantan Singingi;
- Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten PeIaIawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan HiIir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 181; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3902); Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara repuink Indonesia Tahun 2004 Nomor 53; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438); Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi lnstansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10; Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3373); Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2006 tentang Komunitas InteIijen Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewaspadaan Dini Masyarakat di Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Komunitas inteiijen Daerah; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.14-405 Tahun 2011 tentang Pengesahan Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Bupati Kuantan Singingi Provinsi Riau; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 132.14-406 Tahun 2011 tentang Pengesahan Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan WakiI Bupati Kuantan Singingi Provinsi Riau.
- Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan atas peraturan bupati nomor 15 tahun 2006 tentang pembentukan komunitas intelijen daerah (komlnda) kabupaten kuantan singingi. Terdapat susunan keanggotaan Kominda, serta penjabaran tugas dan dan tanggung jawab kominda kepada bupati.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2011.
- 5
|