Peraturan Pemerintah (PP) No. 48 Tahun 1973

Pedoman Penyelenggaraan Keuangan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 1973 tentang Pedoman Penyelenggaraan Keuangan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
48
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
1973
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
31 Desember 1973
Tanggal Pengundangan
31 Desember 1973
Tanggal Berlaku
31 Desember 1973
Sumber
LN. 1973/ , LL Setkab : 24 HLM
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 878 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PP No. 6 Tahun 1975 tentang Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tatausaha Keuangan Daerah, Dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan