1980
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 65, LN. 1980 No. 65, LL SETNEG : 3 HLM
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Mengesahkan "International Convention For The Safety Of Life At Sea, 1974", Sebgai Hasil Koferensi Internasional Tentang Keselamatan Jiwa Di Laut 1974, Yang Telah Ditandatangani Oleh Delegasi Pemerintah Republik Indonesia, Di London, Pada Tanggal 1 Nopember 1974, Yang Merupakan Pengganti "International Convention For The Safety Of Life At Sea, 1960", Sebagaimana Terlampir Pada Keputusan Presiden Ini
ABSTRAK: |
|
CATATAN: |
- Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 1980.
|