Peraturan Daerah (PERDA) Kota Binjai No. 2 Tahun 2008

Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 2 Tahun 2008 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik yang Mempunyai Perwakilan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Binjai Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 2 Tahun 2008 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik yang Mempunyai Perwakilan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Binjai
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Binjai
Tanggal Penetapan
28 April 2008
Tanggal Pengundangan
05 Mei 2008
Tanggal Berlaku
05 Mei 2008
Sumber
LD.2008/No. 2
Subjek
PARTAI POLITIK DAN PEMILU
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Binjai
Bidang
Halaman ini telah diakses 493 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan