Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul No. 73 Tahun 2011

Perubahan Atas Peraturan Bupati No. 199 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Mengubah ketentuan dalam Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 199 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2008 Nomor 166 Seri D)

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gunungkidul Nomor 73 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati No. 199 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gunungkidul
Nomor
73
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Wonosari
Tanggal Penetapan
30 Desember 2011
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2011
Tanggal Berlaku
30 Desember 2011
Sumber
BD.2011/NO.18.SERI.D
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
Bidang
Halaman ini telah diakses 391 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Gunungkidul No. 60 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Pertanian dan Pangan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan