Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 12 Tahun 2011

Izin Usaha Angkutan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan daerah ini mengatur tentang izin usaha angkutan. Izin Usaha Angkutan adalah izin yang diberikan oleh Bupati/Pejabat yang ditunjuk untuk mengusahakan kendaraan umum di jalan baik angkutan orang maupun angkutan barang. Subjek Izin Usaha Angkutan adalah Orang pribadi dan/atau badan yang melakukan usaha angkutan penumpang umum dan/atau barang. Izin Usaha Angkutan dicabut secara sepihak tanpa proses peringatan dan pembekuan apabila : a.Melakukan kegiatan membahayakan Negara dan Daerah; b.Memperoleh Izin Usaha Angkutan secara tidak sah; c.Melanggar ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Masa Berlaku Izin Usaha Angkutan adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 12 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Angkutan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mukomuko
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Mukomuko
Tanggal Penetapan
17 Januari 2011
Tanggal Pengundangan
17 Januari 2011
Tanggal Berlaku
17 Januari 2011
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko tahun 2011 Nomor 162
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mukomuko
Bidang
Halaman ini telah diakses 411 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan