Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 5 Tahun 2010

Retribusi Pelayanan Persampahanan/Kebersihan Dalam Wilayah kabupaten MukoMuko

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Obyek Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan adalah pelayanan persampahan/kebersihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah,, meliputi : a. Pengambilan/pengumpulan sampah dari sumber ke lokasi pembuangan sementara; b. Pengangkutan sampah dari sumbernya dan/atau lokasi pembuangan sementara ke lokasi pembuangan/pemusnahan akhir sampah; dan c. Penyediaan lokasi pembuangan/pemusnahan akhir sampah. Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mukomuko Nomor 5 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Persampahanan/Kebersihan Dalam Wilayah kabupaten MukoMuko
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mukomuko
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Mukomuko
Tanggal Penetapan
30 Juni 2010
Tanggal Pengundangan
30 Juni 2010
Tanggal Berlaku
30 Juni 2010
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2010 Nomor 145
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mukomuko
Bidang
Halaman ini telah diakses 590 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan