perubahan tarif retribusi pelayanan kesehatan pada unit pelaksana teknis Dinas Balai Laboratoriun Kesehatan Daerah Provinsi gorontalo.
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 47, BD.2015/NO.47
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Laboratorium Kesehatan Daerah Provinsi Gorontalo
ABSTRAK: |
- Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 155 ayat (3) Undang-Undang No.28 Tahun 2009 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo No.6 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Labolatorium kesehatan, serta ditetapkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo No.6 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Unit Pelaksana teknis Dinas Balai Laboratorium Kesehatan Daerah Provinsi Gorontalo belum didasarkan pada perhitungan biaya, bahan, biaya jasa.
- Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.23 Tahun 2014; PP No.38 Tahun 2007; Perda No.6 Tahun 2007; Perda No.6 Tahun 2012.
- Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Laboratorium Kesehatan Daerah Provinsi Gorontalo.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
- Terdiri dari 11 halaman tanpa lampiran.
|