Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul No. 7 Tahun 2011

Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja dan Kelangkaan Profesi Bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2011

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja dan Kelangkaan Profesi Bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2011
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gunungkidul
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Wonosari
Tanggal Penetapan
14 Maret 2011
Tanggal Pengundangan
14 Maret 2011
Tanggal Berlaku
01 Januari 2011
Sumber
BD.2011/NO.5.SERI.E
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
Bidang
Halaman ini telah diakses 586 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan