pedoman evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah di lingkup pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di provinsi
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 23, BD.2015/NO.23
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Di Lingkup Pemerintah Provinsi & Kabupaten/Kota Di Provinsi Gorontalo
ABSTRAK: |
- Peraturan ini dibentuk untuk mendukung penyelengaraan negara yang bersi dan bebas dari korupsi, perlu adanya pertanggungjawab dari penyelenggara negara yang dilaporkan pada setiap akhir tahun anggaran dalam suatu laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
- Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No.28 Tahun 1999; 38 Tahun 2000; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.53 Tahun 2010; Permendagri No.54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.29 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.25 Tahun 2012; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. KEP/135/M.PAN/9/2004.
- Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkup Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Provinsi Gorontalo termasuk di dalamnya mengatur tentang mekanisme evaluasi, pedoman evaluasi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2015.
- Terdiri dari 14 halaman dengan lampiran.
|