perhitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor tahun 2015 dalam wilayah provinsi gorontalo
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 18, BD.2015/NO.18
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kenderaan Bermotor & Bea Balik Nama Kenderaan Bermotor Tahun 2015 Dalam Wilayah Provinsi Gorontalo
ABSTRAK: |
- Peraturan ini di bentuk untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Indonesia Nomor 101 Tahun 2014 tentang Perhitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor Tahun 2015.
- Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.22 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No.38 Tahun 2007; PP No.44 Tahun 1993; Permendagri No.24 Tahun 2013; Permendagri No.101 Tahun 2014; Perda No.12 Tahun 2013; Perda No.09 Tahun 2014; Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No.5 Tahun 2012; Pergub No.67 Tahun 2014.
- Dalam peraturan ini diatur tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2015 dalam Wilayah Provinsi Gorontalo termasuk di dalamnya mengatur tentang perhitungan dan penetapan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB serta ketentuan lain-lain.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2015.
- Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, maka Peraturan Gubernur Gorontalo No.37 Tahun 2014 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan PKB dan BBN-KB Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Gorontalo No.64 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Gorontalo No.37 Tahun 2013 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan PKB dan BBN-KB Tahun 2013, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Terdiri dari 11 halaman tanpa lampiran.
|