pembentukan-organisasi-tata kerja-bpbd
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 08, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2009 Nomor 108
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten MukoMuko
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan:
a. bahwa dengan telah dicabutnya Peraturan Pemerintah Nomor08 Tahun 2003 tentang Pedornan Organisasi Perangkat Daerah yang diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah maka perlu membentuk lembaga-lembaga lain diluar unsur sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah dan lembaga teknis Daerah sebagaimana diatur dalam perundang undangan yang berlaku;
b. bahwa upaya untuk mendukung program pemerintah dalam penyeIenggaraan penanggulanganbencana sebagaimana dituangkan di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulan bencana;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, dan huruf b di atas, perlu ditetapkan dengan peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko;
- Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU 3/2003; UU 10/2004; UU 32/2004; Uu 33/2004; PP 9/2003; PP 41/2007; dan Permendagri 57/2007 dan Permendagri 46/2008
- Materi Pokok: Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana daerah kabupaten Mukomuko.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2009.
- 11 halaman
|