Peraturan Gubenur ini mengatur tentang beberapa Perubahan Atas Peraturan Gubenur Goronmtalo No. 66 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal, Energi Sumber Daya Mineral dan Transmigrasi, yaitu : Mengubah ketentuan Pasal 17 sampai dengan Pasal 34; Mengubah ketentuan dalam Pasal 53 sampai dengan Pasal 61.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat