Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Surat izin usaha perdangangan minuman beralkohol, tata cara permohonan surat izin usaha perdangangam minuman beralkohol, rekomendasi, peredaran minuman beralkohol, label edar dan permohonan label edar, pembinaan dan pengendalian, pelaporan, sanksi administratif, dan ketentuan peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat