Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 09 Tahun 2006

Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten MukoMuko

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok : Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum serta untuk menegakkan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko. Dalam melaksanakan tugas, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mukomuko menyelenggarakan fungsi : a. Menyusun Perencanaan dan program kerja baik umum maupun teknis dalam mewujudkan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah; b. Melaksanakan tugas operasional dalam mencegah dan menindak pelanggaran ketertiban umum dan Peraturan Daerah; c. Menyidik, memeriksa, mengusut dan mengajukan tuntutan terhadap pelanggaran ketertiban umum dan ketentuan Peraturan Daerah ke Badan Peradilan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku: d. Membina, mengawasi dan memelihara ketentraman dan ketertiban umum di seluruh wilayah Kabupaten Mukomuko; e. Mengawasi pelaksanaan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, Keputusan Bupati dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku; f. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mukomuko Nomor 09 Tahun 2006 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten MukoMuko
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mukomuko
Nomor
09
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Mukomuko
Tanggal Penetapan
28 Desember 2006
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2006
Tanggal Berlaku
28 Desember 2006
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2006
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mukomuko
Bidang
Halaman ini telah diakses 355 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan