Materi Pokok : Penjabaran tugas pokok dan fungsi dari masing-masing jabatan struktual pada Lembaga Teknis Daerah dirumuskan lebih lanjut dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati dan atau Keputusan Bupati Mukomuko. Kelompok jabatan fungsional : 1. Bupati dapat mengangkat Jabatan Fungsional tertentu sesuai dengan keahlian dan spesialisasi berdasarkan kebutuhan dengan Prosedur ketentuan yang berlaku. 2. Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Pemerintah daerah sesuai dengan keahlian dan kebutuhan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat