Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul No. 21 Tahun 2009

Pengelolaan Retribusi Pada Pasar, Terminal, dan Objek Wisata di Kabupaten Gunungkidul

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Pasar; Terminal; Objek Wisata; Mekanisme Pelaksanaan Pengelolaan;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gunungkidul Nomor 21 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Retribusi Pada Pasar, Terminal, dan Objek Wisata di Kabupaten Gunungkidul
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gunungkidul
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Wonosari
Tanggal Penetapan
23 Desember 2009
Tanggal Pengundangan
23 Desember 2009
Tanggal Berlaku
23 Desember 2009
Sumber
BD.2009/NO.1.SERI.C
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
Bidang
Halaman ini telah diakses 667 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Gunungkidul No. 49 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kab. Gunungkidul No. 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan