Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo No. 11 Tahun 2015

Pemasukan & Pengeluaran Ternak & Atau Produk Ternak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Pemasukan dan pengeluaran ternak dan atau produk ternak termasuk didalamnya asas,tujuan dan ruang lingkup, ternak dan atau produk ternak yang dapat dimasukan atau dikeluarkan, persyaratan pemasukan dan pengeluaran ternak dan /atau produk ternak, pemasukan dan pengeluaran ternak dan/atau produk ternak, pengawasan, sanksi administratif, penyidikan, ketentuan pidana dan ketentuan peralihan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pemasukan & Pengeluaran Ternak & Atau Produk Ternak
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Gorontalo
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Gorontalo
Tanggal Penetapan
07 September 2015
Tanggal Pengundangan
08 September 2015
Tanggal Berlaku
08 September 2015
Sumber
LD.2015/NO.11
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 874 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan