Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 1974

Perubahan Dan Penambahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1970 Tentang Pemberian Tunjangan Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1974 tentang Perubahan Dan Penambahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1970 Tentang Pemberian Tunjangan Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
1974
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
16 Maret 1974
Tanggal Pengundangan
16 Maret 1974
Tanggal Berlaku
01 April 1974
Sumber
LN. 1974/ No. 13, TLN No. 3026, LL Setkab : 4 HLM
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1656 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PP No. 8 Tahun 1975 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1970 Tentang Pemberian Tunjangan Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan
Mencabut :
  1. PP No. 6 Tahun 1973 tentang Pemberian Tambahan Bantuan Tunjangan Bagi Para Penerima Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan
Mengubah :
  1. PP No. 13 Tahun 1970 tentang Pemberian Tunjangan Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan