Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabanan No. 15 Tahun 2017

Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Kawasan Desa Wisata Pinge Kabupaten Tabanan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. KETENTUAN UMUM; 2. MAKSUD DAN TUJUAN; 3. KEDUDUKAN, WILAYAH DAN JANGKA WAKTU RENCANA; 4. STRUKTUR PEMANFAATAN RUANG; 5. KETENTUAN TATA BANGUNAN; 6. KETENTUAN TATA LINGKUNGAN; 7. PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN; 8. SANKSI ADMINISTRATIF; 9. KETENTUAN PERALIHAN; 10. KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabanan Nomor 15 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Kawasan Desa Wisata Pinge Kabupaten Tabanan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tabanan
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Tabanan
Tanggal Penetapan
09 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
09 Maret 2017
Tanggal Berlaku
09 Maret 2017
Sumber
LD.2017/NO.15
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tabanan
Bidang
Halaman ini telah diakses 917 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan