PEMBERIAN-BANTUAN-SOSIAL-BERUPA-UANG-UNTUK-SANTUNAN-KEMATIAN-BAGI-MASYARAKAT-DI-KABUPATEN-TABANAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, LD.2017/NO.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Bantuan Sosial Berupa Uang Untuk Santunan Kematian Bagi Masyarakat di Kabupaten Tabanan
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat dibidang administrasi kependudukan dan sebagai wujud tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam memberikan perlindungan dan pengakuan atas status hukum/pribadi penduduk WNI pemegang KK dan KTP di Kabupaten Tabanan maka dipandang perlu diberikan bantuan sosial berupa uang untuk Santunan kematian bagi masyarakat di Kabupaten Tabanan ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati Tentang Tata Cara dan Mekanisme Pemberian Bantuan Sosial Berupa Uang Untuk Santunan Kematian Bagi Masyarakat Tabanan di Kabupaten Tabanan ;
- Undang–Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia nomor 24 Tahun 2013;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Bupati Tabanan Nomor 8 Tahun 2017
- 1. KETENTUAN UMUM; 2. KRITERIA PENDUDUK YANG MEMPEROLEH BANTUAN SOSIAL
UNTUK SANTUNAN KEMATIAN; 3. TATA CARA DAN MEKANISME PEMBERIAN BANTUAN SOSIAL BERUPA
UANG UNTUK SANTUNAN KEMATIAN; 4. KETENTUAN PERALIHAN; 5. KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2017.
- 6
|