PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN KONDISI KERJA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN TABANAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat