PERUBAHAN-KEDUA-ATAS-PERATURAN-BUPATI-NOMOR-7-TAHUN-2015-TENTANG-PEMBERIAN-TAMBAHAN-PENGHASILAN-BERDASARKAN-KONDISI-KERJA-KEPADA-PEGAWAI-NEGERI-SIPIL-DI-LINGKUNGAN-SATUAN-POLISI-PAMONG-PRAJA-KABUPATEN-TABANAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, LD.2017/NO.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kondisi Kerja Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tabanan
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; dan Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tabanan maka urusan Pemadam Kebakaran menjadi kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tabanan;
b. bahwa dalam rangka menyesuaikan nilai tunjangan resiko kerja antara anggota Pemadam Kebakaran dengan anggota Satuan Polisi Pamong Praja, maka Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kondisi Kerja Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tabanan sudah tidak sesuai dan perlu disempurnakan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan kondisi Kerja Kepada Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tabanan;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015
- PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN KONDISI KERJA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN TABANAN
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2017.
- 4
|