Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Selatan No. 8 Tahun 2013

Penetapan Batas Jumlah SPP-UP dan SPP-GU dalam Rangka Membiayai Pengeluaran Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2013

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penetapan Batas Jumlah SPP-UP dan SPP-GU dalam Rangka Membiayai Pengeluaran Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2013
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Labuhan Batu Selatan
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Kota Pinang
Tanggal Penetapan
22 Februari 2013
Tanggal Pengundangan
22 Februari 2013
Tanggal Berlaku
22 Februari 2013
Sumber
BD.2013/No. 8
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 203 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan