PELAKSANAAN-PELAYANAN-PERIZINAN-TANDA-DAFTAR-USAHA-PARIWISATA-1-(SATU)-HARI
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, LD.2017/NO.27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Tanda Daftar Usaha Pariwisata 1 (Satu) Hari
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam upaya mewujudkan pelayanan publik yang cepat,transparan dan terjangkau di
bidang pariwisata dipandang perlu melakukan langkah strategis melalui penyederhanaan proses
pelayanan perizinan Tanda daftar Usaha Pariwisata 1 (satu) hari;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, perlu menetapkan dengan Peraturan Bupati Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Tanda Daftar Usaha Pariwisata 1 (satu ) Hari.
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 4 Tahun 2013;
Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 13 Tahun 2015;
Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 13 Tahun 2016;
Peraturan Bupati Kabupaten Tabanan Nomor 52 Tahun 2016
- 1. KETENTUAN UMUM; 2. JENIS PERIZINAN; 3. PROSEDUR LAYANAN; 4. KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2017.
- 5
|