Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang kewajiban dan larangan terhadap ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan/atau mempromosikan produk tembakau dalam lingkup wilayah Provinsi Sulawesi Tengah, termasuk peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan dalam mewujudkan ruangan tersebut.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat