BESARAN PENGHASILAN TETAP dan TUNJANGAN KEPALA DESA dan PERANGKAT DESA YANG BERSUMBER DARI ALOKASI DANA DESA Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah KABUPATEN GORONTALO TAHUN ANGGARAN TAHUN 2016
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BD.2015/NO.48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Penghasilan Tetap & Tunjangan Kepala Desa & Perangkat Desa Yang Bersumber Dari Alokasi Dana Desa APBD Kabupaten Gorontalo Tahun Anggaran Tahun 2016
ABSTRAK: |
- Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (5) Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
- Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 30 Tahun 1979; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kabupaten Gorontalo No. 11 Tahun 2006: Perda Kabupaten Gorontalo No. 6 Tahun 2007: Perda Kabupaten Gorontalo No. 7 Tahun 2015.
- Dalam peraturan ini diatur tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa yang Bersumber dari Alokasi Dana Desa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun Anggaran Tahun 2016 termasuk di dalamnya mengatur tentang pengaturan besaran penghasilan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Terdiri dari 7 halaman tanpa lampiran
|