PEDOMAN PELAKSANAAN EVALUASI dan PENGAWASAN KEGIATAN PENGADAAN BARANG/JASA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN pendapatan dan belanja KABUPATEN GORONTALO TAHUN ANGGARAN 2016
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BD.2015/NO.45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi & Pengawasan Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa Yang Bersumber Dari Anggaran APBD Kabupaten Gorontalo Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK: |
- Peraturan ini dibentuk untuk tertib administrasi pelaksanaan pegadaan barang/jasa yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta guna pencapaian sasaran pelaksanaan kegiatan pembangunan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Kabupaten Gorontalo Tahun Anggaran 2016.
- Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2000; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 30 Tahun 1979; PP No. 28 Tahun 2000; PP No. 29 Tahun 2000; PP No. 30 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kabupaten Gorontalo No. 7 Tahun 2015; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 131.75-4853 Tahun 2015; Perbup Gorontalo No. 3 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah untuk ketiga kalinya dengan Perbup Gorontalo No. 26 Tahun 2012; Perbup No. 37 Tahun 2015.
- Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi dan Pengawasan Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Gorontalo Tahun Anggaran 2016
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
- Terdiri dari 70 halaman dengan lampiran
|