Dalam peraturan ini diatur tentang Nama dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Gorontalo termasuk di dalamnya mengatur tentang nama dan susunan organisasi, kedudukan, tugas, dan fungsi, uraian tugas, kepegawaian, pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat