Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah No. 31 Tahun 2015

Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Sistem Penyediaan Air Minum pada Dinas Cipta Karya, Perumahan dan Tata Ruang Daerah Provinsi Sulawesi Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang susunan organisasi, uraian tugas, kepegawaian, keuangan, perlengkapan kantor dan aset, pengangkatan dalam jabatan, serta tata kerja pada Unit Pelaksana Teknis Sistem Penyediaan Air Minum pada Dinas Cipta Karya Perumahan dan Tata Ruang Daerah Provinsi Sulawesi Tengah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 31 Tahun 2015 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Sistem Penyediaan Air Minum pada Dinas Cipta Karya, Perumahan dan Tata Ruang Daerah Provinsi Sulawesi Tengah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Tengah
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Palu
Tanggal Penetapan
18 Maret 2015
Tanggal Pengundangan
18 Maret 2015
Tanggal Berlaku
18 Maret 2015
Sumber
BD.2015/NO.388
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 464 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan