Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah No. 30 Tahun 2015

Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Dinas Kesehatan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Pergub Sulteng Nomor 60 Tahun 2009 diubah sebagai berikut: 1) Ketentuan angka 3 dan angka 7 Pasal 1 diubah; 2) Ketentuan huruf a Pasal 2 diubah dan ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni huruf e; 3) Ketentuan ayat (1) Pasal 3 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (5); 4) Ketentuan Pasal 4 diubah; 5) Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 7A; 6) Di antara Bagian Keempat BAB III dan BAB IV ditambahkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Kelima, dan disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 27A, Pasal 27B, dan Pasal 27C

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Dinas Kesehatan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Tengah
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Palu
Tanggal Penetapan
17 Maret 2015
Tanggal Pengundangan
17 Maret 2015
Tanggal Berlaku
17 Maret 2015
Sumber
BD.2015/NO.387
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 409 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan