Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Pergub Sulteng Nomor 60 Tahun 2009 diubah sebagai berikut: 1) Ketentuan angka 3 dan angka 7 Pasal 1 diubah; 2) Ketentuan huruf a Pasal 2 diubah dan ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni huruf e; 3) Ketentuan ayat (1) Pasal 3 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (5); 4) Ketentuan Pasal 4 diubah; 5) Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 7A; 6) Di antara Bagian Keempat BAB III dan BAB IV ditambahkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Kelima, dan disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 27A, Pasal 27B, dan Pasal 27C
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat