Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabanan No. 4 Tahun 2017

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2016 Tentang Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kondisi Kerja Kepada Pegawai Negeri Sipil Sebagai Perencana Pembangunan Daerah dan Pengelola Keuangan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN BUPATI NOMOR 36 TAHUN 2016 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN KONDISI KERJA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL SEBAGAI PERENCANA PEMBANGUNAN DAERAH DAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabanan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2016 Tentang Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kondisi Kerja Kepada Pegawai Negeri Sipil Sebagai Perencana Pembangunan Daerah dan Pengelola Keuangan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tabanan
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Tabanan
Tanggal Penetapan
20 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
20 Januari 2017
Tanggal Berlaku
20 Januari 2017
Sumber
LD.2017/NO.4
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tabanan
Bidang
Halaman ini telah diakses 602 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan