Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabanan No. 7 Tahun 2017

Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Satuan Polisi Pamong Praja

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. KETENTUAN UMUM; 2. TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN; 3. TATA CARA PENGGUNAAN PAKAIAN DINAS; 4. SOP SAT POL PP; 5. KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabanan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Satuan Polisi Pamong Praja
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tabanan
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Tabanan
Tanggal Penetapan
06 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
06 Februari 2017
Tanggal Berlaku
06 Februari 2017
Sumber
LD.2017/NO.7
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tabanan
Bidang
Halaman ini telah diakses 401 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan