PELAKSANAAN-PERATURAN-DAERAH-NOMOR-4-TAHUN-2015-TENTANG-PENYELENGGARAAN-SATUAN-POLISI-PAMONG-PRAJA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, LD.2017/NO.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Satuan Polisi Pamong Praja
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14, Pasal 17 ayat (5) dan Pasal 28 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Satuan Polisi Pamong Praja perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Satuan Polisi Pamong Praja ;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 5 Tahun 2015;
- 1. KETENTUAN UMUM; 2. TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN; 3. TATA CARA PENGGUNAAN PAKAIAN DINAS; 4. SOP SAT POL PP; 5. KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2017.
- 22
|