Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo No. 32 Tahun 2017

Petunjuk Pelaksanaan Program Ketenagakerjaan Penempatan & Pemberdayaan Tenaga Kerja Kegiatan Padat Karya Infrastruktur, Wirausaha Baru Kelompok Pemuda Produktif, Tenaga Kerja Sukarela, Tenaga Pendamping & Pemagangan Pelatihan Keterampilan Serta Pengurangan Pekerja Anak Program Keluarga Harapan (PPA-PKH) Dana APBD

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Ketenagakerjaan Penempatan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Kegiatan Padat Karya Infrastruktur, Wirausaha Baru Kelompok Pemuda Produktif, Tenaga Kerja Sukarela, Tenaga Pendamping dan Pemagangan Pelatihan Keterampilan serta Pengurangan Pekerja Anak Program Keluarga Harapan (PPA-PKH) Dana APBD termasuk di dalamnya mengatur tentang maksud dan tujuan, serta azas dan prinsip.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gorontalo Nomor 32 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Ketenagakerjaan Penempatan & Pemberdayaan Tenaga Kerja Kegiatan Padat Karya Infrastruktur, Wirausaha Baru Kelompok Pemuda Produktif, Tenaga Kerja Sukarela, Tenaga Pendamping & Pemagangan Pelatihan Keterampilan Serta Pengurangan Pekerja Anak Program Keluarga Harapan (PPA-PKH) Dana APBD
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gorontalo
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Limboto
Tanggal Penetapan
26 April 2017
Tanggal Pengundangan
26 April 2017
Tanggal Berlaku
26 April 2017
Sumber
BD.2017/NO.32
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 694 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan