Dalam peraturan ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Ketenagakerjaan Penempatan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Kegiatan Padat Karya Infrastruktur, Wirausaha Baru Kelompok Pemuda Produktif, Tenaga Kerja Sukarela, Tenaga Pendamping dan Pemagangan Pelatihan Keterampilan serta Pengurangan Pekerja Anak Program Keluarga Harapan (PPA-PKH) Dana APBD termasuk di dalamnya mengatur tentang maksud dan tujuan, serta azas dan prinsip.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat