Dalam peraturan ini berisi tentang pembentukan komunitas intelijen daerah kabupaten kuantan singingi dalam rangka membina dan memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat terhadap kemungkinan timbulnya ancaman stabilitas nasional di daerah yang meliputi bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, keamanan dan ketertiban masyarakat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat