Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, termasuk di dalamya mengatur tentang kerjasama penyelenggaraan bantuan hukum, syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum, tata cara pencairan dana dan satuan biaya bantuan hukum, tata cara pengajuan rencana anggaran bantuan hukum dan tata cara pelaporan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat