Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan di wilayah Kabupaten Boalemo, termasuk di dalamnya mengatur tentang Asas, arah kebijakan, tujuan dan ruang lingkup percepatan penanggulangan kemiskinan; Pembentukan TKPKB (Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten); Hak dan kewajiban pemangku kepentingan; Identifikasi warga miskin; Strategi dan program penanggulangan kemiskinan; Pengawasan atas pelaksanaan penanggulangan kemiskinan; Peran serta masyarakat; Pembiayaan program percepatan penanggulangan kemiskinan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat