Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo No. 48 Tahun 2015

Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pelantikan Kepala Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pelantikan Kepala Desa termasuk di dalamnya mengatur tentang tahapan program dan jadwal pemilihan kepala desa, pembentukan penyelenggara, pemantau pemilihan, penyusunan anggaran pemilihan kepala desa, sosialisasi dan penyampaian informasi tata cara pemilihan, penyiapan kebutuhan serta pendistribusian perlengkapan pemilihan, pemutakhiran data dan daftar pemilih, pencalonan, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, pemungutan dan penghitungan suara lanjutan, rekapitulasi hasil perhitungan suara, penetapan calon kepala desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo Nomor 48 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pelantikan Kepala Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Boalemo
Nomor
48
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Tilamuta
Tanggal Penetapan
30 Oktober 2015
Tanggal Pengundangan
30 Oktober 2015
Tanggal Berlaku
30 Oktober 2015
Sumber
BD.2015/No. 533
Subjek
DESA - PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Boalemo
Bidang
Halaman ini telah diakses 1246 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Boalemo No. 26 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan Dan Pelantikan Kepala Desa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan