Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pelantikan Kepala Desa termasuk di dalamnya mengatur tentang tahapan program dan jadwal pemilihan kepala desa, pembentukan penyelenggara, pemantau pemilihan, penyusunan anggaran pemilihan kepala desa, sosialisasi dan penyampaian informasi tata cara pemilihan, penyiapan kebutuhan serta pendistribusian perlengkapan pemilihan, pemutakhiran data dan daftar pemilih, pencalonan, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, pemungutan dan penghitungan suara lanjutan, rekapitulasi hasil perhitungan suara, penetapan calon kepala desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat