Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo No. 21 Tahun 2017

Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Hak Keuangan & Administratif Pimpinan & Anggota DPRD

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini mengatur mengenai Penghasilan pimpinan dan anggota DPRD,Tunjungan kesejahteraan pimpinan dan anggota DPRD Kota gorontalo,Uang jasa pengabdian,belanja penunjang kegiatan DPRD,ketentan lain-lain

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Hak Keuangan & Administratif Pimpinan & Anggota DPRD
T.E.U.
Indonesia, Kota Gorontalo
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Gorontalo
Tanggal Penetapan
18 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
18 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
18 Agustus 2017
Sumber
BD.2017/NO.21
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 413 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan