Dalam peraturan ini mengatur mengenai Maksud dan tujuan, Laporan harta kekayaan penyelenggara negara dan laporan harta kekayaan aparatur sipil negara, Unit pengelola laporan harta kekayaan penyelenggaraan negara dan laporan harta kekayaan aparatur sipil negara,pembinaan dan pengawasan,larangan,sanksi dan tata cara perjatuhan sanksi,pembiayaan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat