Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, PENDATAAN, PENDAFf ARAN DAN PELAPORAN OBJEK PAJAK (Pendataan, Pendaftaran, Pelaporan), TATA CARA PENETAPAN DAN PEMBAYARAN PAJAK (Penetapan, Pembayaran, (Jangka Waktu Pembayaran, Pembayaran Angsuran Dan Penundaan Pembayaran, Bon Penjualan (Bill))), PENAGIHAN, PEMBUKUAN, PEMERIKSAAN DAN PENGAWASAN (Pembukuan, Pemeriksaan, Pengawasan), KEBERATAN DAN BANDING (Keberatan, Banding), PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PE:NGURANGAN SA.NKSI ADMINISTRASI, PENGEMBALIA1N KELEBIHAN PEMBAYARAN, INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK, KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat